Materi Pembelajaran Pertemuan 1 :
a. Pembagian kekuasaan negara
Menurut John Locke teori pembagian kekuasaan negara dibagi atas 3 yaitu :
1. kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat Undang- undang
2. kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan Undang- undang
3. kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi
Posting Komentar